PADANG – Seorang pria berinisial A diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, hanya dua jam setelah menjalankan aksinya di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia didampingi Kanit Buser, IPTU Adrian Afandi, dan Ketua Tim 1 Klewang, Aipda Riki Andi.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Setelah menerima informasi tersebut, Tim 1 Klewang langsung bergerak cepat memburu pelaku," kata AKP Yasin, Rabu siang.
Pelaku yang sempat melarikan diri usai mencuri kendaraan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Xenia yang diduga hasil curian.
"Pelaku saat ini sudah kami bawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Yasin.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan proses penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan.
