PESISIR SELATAN – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45), Kamis dini hari (22/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia ditangkap terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada 19 Agustus 2024 di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap di tempat tinggalnya di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, setelah polisi mengumpulkan bukti awal yang cukup. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VIII/2024 dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA.
“Pelaku disangkakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K, dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Korban, seorang perempuan berinisial R, disebut mengalami kekerasan fisik di siang hari saat berada di Pasar Kuok. Meskipun kejadian telah berlangsung hampir setahun lalu, penyelidikan intensif baru dilakukan belakangan setelah adanya perkembangan bukti dan keterangan saksi.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kesaksian para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
AKP Yogie menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap tingginya kasus KDRT di wilayah pedesaan, di mana korban sering kali enggan melapor akibat tekanan sosial maupun ketergantungan ekonomi. Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
