Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pacitan tengah menjalani proses hukum internal setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres. Pelaku berinisial Aiptu LC kini ditahan di tempat khusus di Mapolda Jawa Timur.

Korban berinisial PW (21), seorang warga Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan manusia, melaporkan kejadian tersebut ke Sie Propam Polres Pacitan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jatim sejak awal April 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan internal terhadap Aiptu LC. Pemeriksaan kode etik profesi Polri pun telah dimulai, termasuk pengumpulan kesaksian dari korban.

"Benar, saat ini kami telah menahan anggota berinisial LC di ruang tahanan khusus sejak sekitar satu minggu lalu. Ia diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan," ujar Abraham pada Jumat (18/4/2025).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 4 hingga 6 April 2025, saat Aiptu LC menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahti (Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) di Polres Pacitan.

Menurut informasi, kasus ini menggemparkan publik karena mencoreng integritas dan profesionalitas institusi kepolisian. Saat ini, Aiptu LC masih menjalani penahanan sambil menunggu proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara etiknya. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat.

Abraham menambahkan bahwa selain sanksi etik, tidak menutup kemungkinan Aiptu LC juga akan dijerat dengan pasal pidana sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang merugikan korban secara fisik dan psikologis.

"Apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan pelanggaran berat, kami akan menindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat, dan juga membuka kemungkinan untuk proses hukum pidana lanjutan," pungkasnya.