Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hampir 80 ribu masyarakat Indonesia telah menjadi korban berbagai jenis penipuan. Informasi ini diperoleh melalui laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat yang dibentuk untuk menangani penipuan transaksi keuangan.
![]() |
| Kantor OJK/Net |
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan,
"Sampai dengan 31 Maret tahun ini, Indonesia Anti Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening," ujarnya dalam konferensi pers daring terkait hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Wanita yang kerap disapa Kiki itu juga menuturkan bahwa nilai kerugian yang telah dilaporkan oleh para korban mencapai Rp 1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diamankan lewat pemblokiran rekening mencapai Rp 134,7 miliar.
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga telah mengambil langkah tegas sepanjang kuartal pertama tahun ini. Antara awal Januari hingga akhir Maret, OJK menjatuhkan 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan, serta 21 sanksi denda terhadap 20 pelaku usaha yang diawasi oleh POJK.
Selama bulan Ramadan, OJK menerima peningkatan jumlah pengaduan terkait aksi penipuan. Modus yang paling sering digunakan di antaranya adalah jual beli daring, panggilan palsu, dan tawaran pekerjaan fiktif.
"Terkait dengan scam dan fraud ya itu ada 21.763 di mana modus terbanyak antara lain berupa penipuan jual-beli online, penipuan mengakui pihak lain atau fake call dan impersonation, penipuan penawaran kerja ini juga banyak terjadi selama bulan Ramadan kemarin," tutup Kiki.
